Update Pembunuhan di Cikupa Tangerang, Pelaku Terancam Pidana Mati!

news.fin.co.id - 28/11/2025, 14:24 WIB

Update Pembunuhan di Cikupa Tangerang, Pelaku Terancam Pidana Mati!

Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan terbungkus plastik. (rfh)

fin.co.id -  Seorang pria berinisial SA (30), warga Lampung Tengah, terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pemuda bernama D (20). Korban ditemukan tewas terbungkus plastik di kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata dia, Jumat 28 November 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2025 di kontrakan korban. Tersangka nekat menggorok leher korban saat sedang tidur, kemudian membungkus jasadnya dengan karung dan plastik sebelum membuangnya.

Advertisement

Motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Tersangka merasa dendam karena diludahi oleh korban saat hendak menagih utang sebesar Rp500.000. Jasad korban kemudian dibuang di semak belukar di Kampung Bunder pada Sabtu, 15 November 2025.

"Pelaku kita amankan sepekan setelah kejadian oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID