Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Viar Dibekuk Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

news.fin.co.id - 29/11/2025, 23:09 WIB

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Viar Dibekuk Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Curian Tersangka BS. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok pencuri sepeda motor roda tiga merek Viar yang sempat membuat resah warga dan viral di media sosial. Pengungkapan dilakukan, Sabtu, 29 November 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama: Delu (38) sebagai eksekutor pencurian dan Kecot (39), nama samaran, yang berperan sebagai penadah. Selain keduanya, tiga orang lainnya juga diamankan karena terlibat sebagai pembeli dan perantara motor curian.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu, 26 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari analisis rekaman CCTV dan penelusuran identitas pelaku.

"Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi," ungkap Kasat Reskrim, Sabtu.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa motor curian tersebut telah dijual ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan rekan mereka. Dari informasi ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lain, yakni Ardi sebagai pembeli, Marsan sebagai perantara, dan Hendri, pemilik bengkel yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 unit motor Viar merah B-4943-KYD

2 motor Viar tanpa identitas lengkap

Uang sisa penjualan sebesar Rp435.000

Celana jeans milik pelaku

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satreskrim.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025," tegas Kapolres.

Ia turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di area publik dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID