Hukum dan Kriminal . 29/11/2025, 14:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan yang diajukan saksi kasus dugaan korupsi Linda Susanti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidik KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, aduan tersebut masih berhubungan dengan penanganan perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Laporan tersebut diketahui dibuat oleh kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara.
"Kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dari saudara LD (Linda Susanti) kaitannya dengan perkara HH (Hasbi Hasan)," ujar Budi, dikutip Sabtu, 29 November 2025.
Budi menegaskan bahwa proses penyitaan dokumen milik Linda telah dijalankan sesuai ketentuan dan turut disertai berita acara sebagai bukti serah terima. Namun, ia mengakui adanya pemalsuan dalam Berita Acara Penyitaan oleh pihak tertentu, sehingga dokumen tersebut seolah-olah berasal dari safe deposit box.
"Yang kemudian diklaim oleh saudara LD, didalamnya ada beberapa aset. Ada dalam bentuk uang, dalam bentuk emas. Begitu ya," jelas Budi.
Ia menambahkan, KPK juga menerima informasi mengenai dugaan penipuan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan dokumen palsu tersebut. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati.
"Kami juga sekaligus mengimbau, karena KPK juga mendapatkan informasi ada modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh para pihak-pihak dengan memanfaatkan dokumen yang dipalsukan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset senilai ratusan miliar rupiah. Menurut Deolipa Yumara, kasus ini berawal dari penyitaan aset milik Linda yang disimpan dalam safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp700 miliar.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media