fin.co.id - Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat kembali melakukan tindakan cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Sebanyak delapan pemuda yang diduga hendak tawuran diamankan bersama dua bilah celurit di bawah Flyover Roxy, Gambir, Sabtu dini hari, 29 November 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Condro Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat masuk terkait adanya aksi tawuran di lokasi tersebut.
“Tim Patroli Presisi menerima laporan warga terkait aksi tawuran. Setelah mendatangi TKP, tim berhasil menangkap delapan pemuda yang terlibat serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa. Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat,” katanya, Sabtu 29 November 2025.
Delapan remaja yang diamankan berinisial D.P. (21), A.S. (18), A.K. (19), F.A.P. (21), M.T.A. (16), R.S. (15), R.F. (16), dan M.A.R.A. (16). Seluruhnya telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.
“Jangan sampai salah pergaulan. Ingatkan anak-anak untuk tidak keluar malam tanpa keperluan. Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan,” ujarnya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menuturkan, para pemuda sempat mencoba melarikan diri saat didatangi petugas. Namun, koordinasi cepat berhasil memastikan seluruhnya tertangkap berikut barang bukti berupa dua celurit.
Kepemilikan senjata tajam di tempat umum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi call center 110 jika mendapati aksi kriminal di lingkungan sekitar.
“Keselamatan warga adalah prioritas kami. Patroli ini membuktikan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman,” tegasnya.
(Rafi Adhi)