Harga Emas Antam Ambyar! Ambles Rp13.000 Hari Ini

news.fin.co.id - 03/12/2025, 10:40 WIB

Harga Emas Antam Ambyar! Ambles Rp13.000 Hari Ini

Update harga emas Antam hari ini turun signifikan. Foto: ANTARA/ Muhammad Iqbal.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin para investor waspada. Rabu ini, harga logam mulia dari PT Antam Tbk turun Rp13.000 per gram. Jika kemarin bertengger di Rp2.425.000 per gram, kini harga emas berada di level Rp2.412.000 per gram. Penurunan ini membuat banyak investor mulai melirik momentum beli, apalagi setelah harga global bergerak fluktuatif dalam beberapa hari terakhir.

Tidak hanya harga jual yang turun, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut melemah. Buyback kini berada di angka Rp2.273.000 per gram. Dengan perubahan ini, pelaku pasar mesti menghitung ulang strategi investasi mereka.

Harga Emas Antam Hari Ini: Daftar Lengkap Semua Gramasi

Buat kamu yang ingin membeli atau menjual emas Antam, berikut harga terbaru yang tertera di laman resmi Logam Mulia per Rabu:

Advertisement
  • 0,5 gram: Rp1.256.000
  • 1 gram: Rp2.412.000
  • 2 gram: Rp4.764.000
  • 3 gram: Rp7.121.000
  • 5 gram: Rp11.835.000
  • 10 gram: Rp23.615.000
  • 25 gram: Rp58.912.000
  • 50 gram: Rp117.745.000
  • 100 gram: Rp235.412.000
  • 250 gram: Rp588.265.000
  • 500 gram: Rp1.176.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.352.600.000

Daftar ini mencakup semua ukuran emas yang tersedia, mulai dari pecahan kecil untuk pemula hingga ukuran kilogram bagi investor kelas berat.

Aturan Pajak Pembelian Emas Antam

Investor wajib memahami soal pajak saat membeli emas, karena angka pajak akan memengaruhi total biaya pembelian. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan terkena PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP.

Kamu tidak perlu repot menghitung manual karena setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 dari Antam. Dokumen ini penting untuk arsip dan pelaporan pajak pribadi.

Pajak Buyback: Wajib Tahu Sebelum Jual Emas Kembali

Saat menjual kembali emas ke PT Antam Tbk, ada potongan pajak yang mesti kamu perhatikan. Aturan yang berlaku:

  • Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
  • Untuk non-NPWP, tarifnya naik menjadi 3%.

Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback. Artinya, jumlah uang yang kamu terima otomatis sudah disesuaikan dengan PPh 22 yang berlaku. Jadi, penting sekali untuk memastikan kamu memiliki NPWP agar tarif pajaknya lebih rendah.

Advertisement

Harga emas Antam hari ini memang bergerak turun, namun sentimen pasar justru semakin ramai. Banyak investor memanfaatkan penurunan Rp13.000 ini sebagai momen untuk akumulasi. Dengan memahami daftar harga terbaru, aturan pajak pembelian, dan tarif pajak buyback, kamu bisa mengambil keputusan investasi yang lebih matang. (ANTARA)

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis FIN.CO.ID