Diperiksa Berjam-jam, Lisa Mariana Tak Ditahan: Ini 3 Alasan yang Bikin Publik Geleng-geleng

news.fin.co.id - 05/12/2025, 18:17 WIB

Diperiksa Berjam-jam, Lisa Mariana Tak Ditahan: Ini 3 Alasan yang Bikin Publik Geleng-geleng

Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Selebgram Lisa Mariana (LM) telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber. Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada LM sebagai bagian dari proses penyidikan.

Usai pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram tersebut.

"Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan telah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya kepada disway.id, Jumat 5 Desember 2025.

Tiga Alasan LM Tidak Ditahan

Hendra menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan LM didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif dalam penyidikan, yaitu:

Seluruh kebutuhan pemeriksaan telah dipenuhi.

Tidak terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

LM dianggap tidak akan mengulangi perbuatan pidana terkait dugaan pelanggaran ITE.

"Tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana, menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Penyidikan Berlanjut

Walau tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan tetap terus berjalan sesuai ketentuan. Penyidik masih akan memeriksa saksi tambahan dan memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan proporsional, terutama terkait kasus siber dan peredaran informasi di ruang digital.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID