fin.co.id - Harga emas Antam kembali menguat, dan pergerakan ini mulai menarik perhatian banyak investor yang menunggu momentum di akhir pekan. Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, Jumat, 05 Desember 2025, harga emas batangan naik Rp1.000 menjadi Rp2.407.000 per gram. Kenaikan tipis ini mungkin terlihat kecil, tetapi bagi investor yang memantau tren harian, justru ini bisa jadi sinyal awal sebelum harga bergerak lebih agresif.
Di saat pasar global bergerak fluktuatif, banyak investor memanfaatkan emas sebagai aset lindung nilai. Perubahan harga harian seperti ini sering menjadi indikator bahwa minat pasar terhadap emas sedang meningkat. Tidak heran jika kabar kenaikan sekecil apa pun langsung mencuri perhatian.
Buyback Emas Juga Naik
Tak hanya harga jual, nilai buyback ikut bergerak ke Rp2.268.000 per gram. Ini membuat investor yang ingin mencairkan emas dapat harga sedikit lebih baik dibanding hari sebelumnya. Buyback yang naik sering dianggap sebagai tanda bahwa permintaan emas fisik tetap terjaga.
Seperti biasa, emas Antam tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Fleksibilitas ini membuat investor bisa menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan, baik untuk investasi kecil maupun penyimpanan jangka panjang.
Jangan Lupa, Ada Pajaknya!
Banyak calon pembeli sering lupa bahwa membeli emas batangan punya aturan pajak tersendiri. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas akan dikenakan tarif pajak, baik pembelian maupun penjualan kembali.
Untuk transaksi buyback:
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22.
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Jadi, nilai yang Anda terima sudah bersih setelah pajak.
Sementara untuk pembelian emas batangan, tarif pajaknya adalah:
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh 22, sehingga Anda punya catatan resmi untuk laporan keuangan.