Politik . 08/12/2025, 18:41 WIB

BREAKING! DPR RI Desak Kemendagri 'Depak Sementara' Bupati Aceh Selatan yang Asyik Umrah Saat Daerah Terendam Bencana!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Dunia politik dan penanganan bencana kembali geger. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad benar-benar tak main-main. Ia secara terbuka mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang nekat pergi umrah tepat saat wilayahnya diterjang banjir bandang dan longsor. Desakan ini bukan sekadar teguran, melainkan tuntutan agar Bupati Mirwan diberhentikan sementara!

Menurut Dasco, langkah pemberhentian sementara ini sangat krusial dan diperlukan. Kenapa? Tujuannya jelas: agar penanganan bencana di Aceh Selatan bisa berjalan lebih optimal, cepat, dan terkoordinasi. Kita bicara tentang nyawa dan aset warga yang harus diselamatkan!

“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 23/2014. Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt dalam menjalankan tugas-tugas, agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen pada Selasa, 8 Desember 2025.

Dasco menegaskan bahwa situasi darurat seperti ini menuntut kehadiran penuh dan koordinasi total dari seorang pimpinan daerah. Ketika pimpinan absen, penunjukan pelaksana tugas (Plt) menjadi solusi paling realistis. Ini akan mempercepat respons lapangan dan menjamin pelayanan vital terhadap warga yang terdampak bencana tidak terganggu sedikit pun.

Sanksi Berlapis: Kemendagri Sudah Bergerak, Nasib Bupati Ditentukan UU 23/2014

Desakan dari lembaga legislatif ini mendapat respons dari eksekutif. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya telah memastikan bahwa Kemendagri sedang bergerak cepat.

“Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat. Inspektur khusus langsung memeriksa,” kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senin, 8 Desember 2025.

Ini bukan perkara ringan. Bima Arya menyebut, sanksi jelas menanti Bupati Mirwan karena pergi tanpa izin saat krisis melanda daerahnya. Aturan mainnya sudah tertulis gamblang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur secara rinci kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi setiap kepala daerah.

Sanksi tersebut, lanjut Bima Arya, berlaku secara berjenjang. Mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang nantinya diputuskan oleh Mahkamah Agung. Jadi, nasib politis Bupati Mirwan MS kini benar-benar di ujung tanduk!

Mantan Walikota Bogor ini meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan resmi terhadap Bupati Aceh Selatan. Transparansi dan proses hukum harus berjalan.

Peringatan Keras untuk Seluruh Kepala Daerah: Jangan Coba-Coba 'Kabur' Saat Krisis!

Kasus Bupati Aceh Selatan ini menjadi wake-up call besar bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Bima Arya menegaskan bahwa peringatan telah berulang kali Kemendagri sampaikan. Baik itu melalui arahan langsung, surat edaran, bahkan teguran keras setelah kasus Mirwan MS mencuat ke publik.

“Semua sudah disampaikan. Ketika BMKG memberi peringatan, Pak Mendagri langsung mengarahkan. Ada edaran. Dan ketika ada peristiwa Bupati Aceh ini, kembali diingatkan lagi,” jelasnya. Intinya, tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu atau lalai saat ancaman bencana sudah di depan mata.

Tidak hanya mengawasi kepala daerah secara langsung, Kemendagri juga meminta peran aktif dari pimpinan partai politik. Mereka harus melakukan pengawasan ketat terhadap kadernya yang sedang menjabat sebagai kepala daerah. Tujuannya adalah memastikan kasus serupa, yang menunjukkan ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat, tidak terulang lagi di masa depan.

“Semestinya kepala daerah menangkap ini semua, dan para pimpinan partai tentu juga melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya,” tutup Bima Arya, menekankan bahwa tanggung jawab ini adalah milik bersama, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga partai politik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com