Hukum dan Kriminal . 08/12/2025, 18:27 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Babak akhir sengketa patok lahan di Halmahera Timur yang menyeret nama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua pekerja dari PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), semakin memanas. Koordinator Koalisi Keadilan, Fuad Adnan, melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia menegaskan optimismenya bahwa Awwab-Marsel akan segera menghirup udara bebas.
Bagaimana tidak? Fuad Adnan secara gamblang menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini sebagai "tidak masuk akal." Ia menyatakan, Awwab dan Marsel secara terbukti dan meyakinkan memang tidak dapat dikenakan pasal pidana yang JPU ajukan.
“Kami optimis Awwab-Marsel dapat bebas. Apalagi setelah membaca tuntutan JPU sebanyak 104 halaman tersebut, tidak ada fakta yang dapat membuktikan kesalahan Awwab-Marsel. Tuntutan jaksa tidak masuk akal,” kata Fuad Adnan kepada awak media pada Senin (8/12) siang. Ini bukan sekadar klaim, ini adalah analisis tajam berdasarkan jalannya persidangan.
Dunia hukum digegerkan dengan fakta persidangan yang dinilai pincang. Menurut Fuad Adnan, selama proses pengadilan berlangsung, JPU sama sekali tidak mampu menghadirkan barang bukti utama!
Bukti yang seharusnya krusial, yaitu portal kayu atau patok yang menjadi dasar perkara pidana Awwab-Marsel, tidak pernah ditunjukkan di dalam persidangan. Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab.
“Jadi perkara apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan dalam persidangan Awwab-Marsel ini? Tidak ada bukti, dakwaan dan tuntutan tidak jelas, sementara fakta-fakta di pengadilan justru membantah dakwaan yang dialamatkan kepada Awwab-Marsel,” ujarnya dengan nada skeptis.
Jika bukti fisik perkara pemasangan patok itu tidak ada, bagaimana JPU bisa meyakinkan Majelis Hakim? Koalisi Keadilan melihat ini sebagai celah fundamental yang seharusnya membatalkan dakwaan. Pembaca harus tahu, kasus ini mencuat dari sengketa patok lahan antara PT WKM dengan PT Position di Halmahera Timur. Awwab dan Marsel didakwa melanggar pasal 78 ayat (3) juncto pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan. Namun, seolah-olah, pondasi kasus ini rapuh dari awal.
Di tengah perdebatan sengit mengenai bukti yang nihil, harapan kini sepenuhnya tertuju pada sosok Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Fuad Adnan, yang merupakan mantan aktivis HMI, tidak ragu memuji integritas Hakim Sunoto. Ia menyebut Hakim Sunoto sudah dikenal publik sebagai figur yang cerdas, memiliki sikap, dan integritas tinggi dalam penegakan hukum.
Publik, serta segenap keluarga Awwab-Marsel, menaruh kepercayaan penuh bahwa Hakim Sunoto akan mengambil keputusan hukum terbaik yang menjunjung tinggi keadilan hakiki. Inilah yang menjadi "api harapan" agar Awwab dan Marsel bisa dibebaskan.
“Hakim Sunoto ini sekarang cukup populer sebagai figur yang cerdas dan memiliki integritas terhadap keadilan hukum. Beliau mampu menjalani fungsi Hakim sebagai penegak hukum yang membuat putusan hukum berdasar keadilan yang hakiki. Inilah yang menjadi api harapan Awwab dan Marsel bisa dibebaskan,” jelas Fuad Adnan.
Keyakinan Koalisi Keadilan ini bukan tanpa dasar. Fuad Adnan merujuk pada rekam jejak Hakim Sunoto dalam kasus besar lain.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media