Hukum dan Kriminal . 08/12/2025, 21:15 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kabar mengejutkan mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan proses hukum terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anawar Makarim (NAM), dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini berlandaskan bukti yang sangat kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, pada Senin, 8 Desember 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen serius negara dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.
“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” tegas Riono, memastikan bahwa kasus ini telah melalui prosedur hukum yang ketat dan transparan.
Riono Budisantoso mengumumkan bahwa Kejagung telah secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan berkas dan surat dakwaan ini, Nadiem Makarim dan tersangka lain segera menjalani persidangan yang sangat dinantikan publik.
“Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Riono, menandai dimulainya babak baru dalam kasus korupsi pengadaan alat teknologi ini.
Total ada empat tersangka yang Kejagung limpahkan dalam kasus ini. Tersangka utama tentu saja adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim. Tiga tersangka lainnya yang turut diseret ke pengadilan termasuk figur-figur penting di Kemendikbudristek, yaitu:
Riono Budisantoso kembali menekankan bahwa pelimpahan perkara ini memperlihatkan proses penyidikan dan penuntutan telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kejagung menduga kuat telah terjadi upaya sistematis dalam mengarahkan pengadaan ke produk spesifik, yakni Chromebook.
“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak,” imbuh Riono. Ia menambahkan bahwa keuntungan ilegal ini tidak hanya mengalir di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tetapi juga kepada penyedia barang dan jasa terkait.
Penyidikan mengungkap bahwa keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini bermula pada Februari 2020. Saat menjabat Mendikbudristek, ia mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas penggunaan produk Google, yaitu Chromebook, yang potensial dipakai oleh kementerian dan peserta didik.
Bukan hanya satu kali, dalam beberapa pertemuan selanjutnya, Nadiem Makarim dan perwakilan Google menyepakati penggunaan produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management, untuk dijadikan proyek alat Teknologi, Komunikasi dan Informasi (TIK) kementerian.
Kasus ini semakin menunjukkan adanya dugaan rekayasa prosedur. Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim mengundang jajarannya dalam rapat tertutup. Rapat ini melibatkan H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T sebagai Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, Jurist Tan, dan SH selaku Staf Khusus Menteri. Fokus rapat adalah membahas kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook, sesuai perintah Nadiem Makarim, padahal pengadaan alat TIK saat itu belum dimulai.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media