Nasional . 08/12/2025, 14:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tengah diperiksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah bepergian ke luar negeri untuk umrah ketika daerahnya dilanda banjir dan longsor. Bima mengatakan, pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim Inspektorat Jenderal.
“Hari ini Bupati Aceh Selatan sedang diperiksa oleh tim Inspektorat. Inspektur khusus turun langsung,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senin, 8 Desember 2025.
Menurutnya, tindakan Mirwan pergi tanpa izin jelas memiliki konsekuensi. Sanksi terhadap kepala daerah telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, mulai dari teguran administratif hingga proses pemberhentian.
“Sanksinya berjenjang, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, sampai rekomendasi pemberhentian tetap yang nanti diputuskan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Bima meminta publik menunggu hasil pemeriksaan internal sebelum menarik kesimpulan. Ia menegaskan bahwa Kemendagri sudah berkali-kali mengingatkan kepala daerah untuk siaga menghadapi potensi bencana, terutama ketika BMKG telah mengeluarkan peringatan dini.
“Arahan sudah berulang kali disampaikan—baik lewat perintah langsung, surat edaran, maupun setelah kasus Aceh Selatan ini muncul,” ucap mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Selain itu, Kemendagri meminta partai politik turut mengawasi kadernya yang menjabat sebagai kepala daerah agar insiden serupa tidak terulang.
“Kepala daerah seharusnya peka terhadap situasi seperti ini. Dan para pimpinan partai juga perlu memastikan pengawasan terhadap para kadernya,” tutupnya.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media