Polisi Kembali Bongkar Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran obat keras tanpa izin di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
fin.co.id - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran obat keras tanpa izin di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat akan bertransaksi di depan toko kosmetik Kampung Babakan Asem.
Dari tas selempang hitamnya, petugas menemukan 290 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer yang dikemas siap edar. Kasat Resnarkoba Kompol Rihold menyatakan, penindakan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
"Kami lakukan observasi dan langsung tangkap pelaku yang sesuai ciri," jelasnya Rihold, Senin (7/12/2025).
Baca Juga
Polisi juga menyita uang hasil transaksi dan satu unit HP. Dia juga menekankan bahaya obat keras ini.
"Bisa menimbulkan ketergantungan dan kriminal. Kami tidak akan beri ruang pengedar di wilayah ini." Tandasnya.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk