Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Tangerang: Bukan Cuma Jera, Tapi Kesempatan Kedua Bagi Pelaku 

news.fin.co.id - 09/12/2025, 14:25 WIB

Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Tangerang: Bukan Cuma Jera, Tapi Kesempatan Kedua Bagi Pelaku 

Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (Dok)

fin.co.id -  Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengungkapkan harapan agar penerapan pidana kerja sosial di kota tidak hanya berfungsi sebagai alat jera, tetapi lebih jauh sebagai upaya pembinaan dan pemulihan agar pelaku tindak pidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut membangun kota.

"Melalui pidana kerja sosial, kami ingin mengedepankan aspek kemanusiaan. Tujuan utamanya adalah agar si terpidana mendapatkan kesempatan kedua dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Sachrudin, Selasa 9 Desember 2025.

Pemerintah Kota Tangerang pun berkomitmen mendukung pelaksanaan kerja sama ini, termasuk menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah.

"Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten," ucapnya.

Advertisement

Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan bukan hanya menjadi langkah administratif semata, melainkan juga menjadi model percontohan yang dapat diimplementasikan di tingkat nasional. "Ini adalah inovasi hukum yang menggabungkan penegakan hukum dengan kemanusiaan dan keadilan sosial," jelasnya.

MoU yang ditandatangani mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas, mekanisme koordinasi, penentuan jenis kegiatan sosial, hingga supervisi dan evaluasi pelaksanaan tugas sosial.

"Diiharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum, mengurangi kepadatan rumah tahanan, serta menciptakan proses pemidanaan yang lebih produktif bagi semua pihak," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID