Nasional . 10/12/2025, 17:16 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Kasus temuan tumpukan kayu gelondongan yang terseret banjir di Garoga, Tapanuli Utara, serta Anggoli, Tapanuli Tengah, kini memasuki tahap penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan peningkatan status perkara setelah mendapatkan dua alat bukti awal yang menguatkan dugaan tindak pidana di balik peristiwa tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas ilegal yang memicu longsor dan banjir.
"Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," kata Moh Irhamni.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Trihararbakti menambahkan, saat olah TKP, penyidik menemukan dua unit ekskavator yang diduga dipakai untuk aktivitas terlarang di kawasan hutan.
Temuan lainnya adalah bekas longsoran yang terlihat tidak terjadi secara alami, melainkan akibat intervensi manusia.
"Nah, ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga," ungkap Fredya Trihararbakti.
"(Kemudian juga ada) muara, muara ini menjadi pusat daripada aliran sungai baru yang berasal dari bukaan tambang, bukaan lahan dari KM 8 dan KM 6. Nanti bermuaranya ke muara situ," sambungnya.
Menurut Fredya, banyaknya potongan dan sampah kayu yang ditemukan di sekitar lokasi diduga merupakan sisa dari aktivitas pembalakan liar atau pembukaan lahan untuk tambang.
"Nah, ini KM 8 ya, ini ada aliran sungai. Aliran sungai inilah yang kita bisa lihat bahwa yang membawa sampah-sampah kayu, hasil bukaan tambang atau kegiatan pembalakan liar dengan modus operandi yang mohon maaf mungkin belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat pembuktian di lapangan. Proses penyidikan akan berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan dimintai pertanggungjawaban.
"Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja," tutupnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media