Hukum dan Kriminal . 11/12/2025, 17:18 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan 4 Orang Lain sebagai Tersangka Gratifikasi TA 2025

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Kelima tersangka tersebut ialah Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah; Riki Hendra Saputra (RHS) yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP) adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW) sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah; serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) yang berstatus direktur PT EM.

Pengumuman tersebut disampaikan setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025 di sejumlah titik di wilayah Lampung Tengah.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai area yang sangat rawan penyimpangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

Mungki juga menyoroti hasil pengawasan integritas yang menunjukkan tren negatif, baik secara nasional maupun di Lampung Tengah.

"Secara Nasional, pada MCSP 2024, area PBJ hanya mendapat nilai 68, turun 9 poin dibandingkan hasil tahun 2023," jelasnya.

"Sedangkan, skor SPI Pemkab Lampung Tengah tahun 2024 meraih skor 71,07 atau masuk kategori rentan," tambahnya.

Dalam proses OTT, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia.

"Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP, Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," ungkapnya.

Kelimanya kemudian resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Desember 2025.

RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Untuk perbuatannya, Ardito Wijaya beserta tiga pihak penerima lainnya dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan pasal Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fajar Ilman)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com