KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

news.fin.co.id - 11/12/2025, 15:22 WIB

KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Fajar Ilman

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Rabu, 10 Desember 2025. Dalam operasi itu, lima orang diamankan, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah lembaganya menggelar ekspose perkara.

"KPK telah melakukan ekspose dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Budi menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan aparat penegak hukum menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap, apakah sebagai tersangka atau bukan.

Advertisement

Ia menjelaskan, OTT yang melibatkan Bupati Ardito terkait dengan proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.

Ardito Wijaya diamankan KPK pada Rabu 10 Desember 2025 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, tiba pada malam hari.

Dari operasi tersebut, total lima orang dibawa oleh tim KPK. Seluruhnya, termasuk Ardito, pada tahap awal berstatus sebagai terperiksa.

KPK belum merinci identitas maupun peran masing-masing tersangka. Namun, dipastikan OTT ini terkait dugaan suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID