fin.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menegaskan hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sebagai fakta hukum yang bersifat mutlak, setelah menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil.
Berdasarkan putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung yang dicermati Jumat ini, Majelis Hakim menilai dalil-dalil gugatan tidak memiliki dasar yang kuat karena bertentangan dengan fakta ilmiah yang telah diuji dan ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut putusan yang diumumkan secara daring sejak Senin 8 Desember 2025 tersebut memberikan kepastian hukum di tengah berbagai informasi yang beredar sejak April 2025.
"Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti," ujar Muslim.
Ia menjelaskan, pertimbangan hakim merujuk pada hasil pemeriksaan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri yang telah diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.
Hasil uji genetika tersebut secara tegas menyatakan tidak terdapat kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak berinisial CA, yang selama ini menjadi pokok klaim dalam gugatan penggugat.
Muslim menambahkan, fakta yang terungkap dalam persidangan perdata ini turut menguatkan proses penyidikan pada ranah pidana. Saat ini, Lisa telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi ahli, alat bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang kini telah diperkuat melalui putusan pengadilan perdata.
Terkait putusan tersebut, Ridwan Kamil memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan tidak ingin memperpanjang polemik di ruang publik.
"Bapak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum," kata Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di Bareskrim Polri. Menurutnya, putusan perdata ini menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian perkara secara menyeluruh.
"Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum," tutur Muslim. *
PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana Terkait Tes DNA
news.fin.co.id - 13/12/2025, 08:30 WIB
Tim Redaksi
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Foto: Ayu Novita/Disway.id