Hukum dan Kriminal . 16/12/2025, 20:48 WIB

Diperiksa KPK 8 Jam Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Eks Menag Yaqut Cholil Bungkam Seribu Bahasa!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Drama pemeriksaan dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun mencapai klimaksnya hari ini. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam pada Selasa, 16 Desember 2025.

Namun, setelah diperiksa maraton sejak siang, mantan pejabat tersebut memilih bungkam seribu bahasa. Didampingi pengacaranya, Yaqut menolak memberikan rincian apa pun mengenai materi pemeriksaan yang ia jalani. Ia secara tegas mengarahkan awak media untuk mencari keterangan langsung dari pihak penyidik KPK.

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," ujar Yaqut singkat sambil bergegas meninggalkan lokasi. Sikap irit bicara ini justru memicu spekulasi lebih lanjut, terutama mengingat kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025.

Pertanyaan Kunci Soal Temuan KPK di Arab Saudi Dijawab Singkat

Media sempat mencecar Yaqut mengenai dugaan temuan penyidik KPK di Arab Saudi yang disinyalir terkait langsung dengan skandal kuota haji ini. Lagi-lagi, ia menolak memberikan penjelasan. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," katanya, mengulang imbauan agar jurnalis merujuk pada keterangan resmi dari lembaga anti rasuah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis keterangan resmi tentang detail pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, skandal ini bukan main-main. Meskipun sudah menyandang status penyidikan umum dan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun, KPK belum juga mengumumkan satu pun tersangka. Keterangan dari mantan Menteri Agama ini sangat dinantikan publik untuk menguak siapa saja yang terlibat dalam kerugian triliunan rupiah tersebut.

Skema Penyimpangan Kuota Haji: Bagi Rata yang Melanggar UU

Latar belakang kasus ini bermula dari hadiah atau tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota ini diberikan setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti porsi yang ketat: 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.

Jika aturan ini ditaati, tambahan 20 ribu kuota seharusnya terbagi sebagai berikut:

  • Jemaah Reguler: 18.400
  • Jemaah Khusus: 1.600

Namun, yang terjadi di lapangan sangat berbeda. Pembagian kuota tambahan justru dilakukan secara hampir setengah-setengah: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian yang menyimpang ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Model pembagian yang tidak proporsional dan dianggap menyimpang dari ketentuan UU inilah yang menjadi fokus utama penyidikan KPK. Model ini dicurigai sebagai celah yang memicu dugaan praktik korupsi, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pemeriksaan maraton terhadap eks Menag ini menunjukkan bahwa KPK semakin dekat untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam skandal haji terpanas ini. - Fajar Ilman/Disway

***

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com