Ekonomi . 17/12/2025, 15:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki posisi strategis dalam menetapkan upah minimum untuk tahun 2026, mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Selain wajib menetapkan UMP dan UMSP, gubernur juga memiliki wewenang untuk menentukan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi 'dapat',” ujar Mendagri dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Tito menekankan bahwa proses penetapan harus dilaksanakan secara tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum untuk 2026 wajib rampung paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dengan waktu yang tersisa sekitar tujuh hari, Mendagri meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses ini secara serius dan terkoordinasi.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.
Lebih jauh, Mendagri menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Salah satu variabel yang digunakan adalah nilai indeks atau alfa, yang ditetapkan dalam kisaran 0,5 hingga 0,9.
“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” terangnya.
Tito menegaskan, penetapan upah minimum harus seimbang, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil diterima semua pihak.
Mendagri juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perangkat daerah lainnya segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Langkah ini penting agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandas Mendagri, menegaskan pemantauan Kemendagri terhadap penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media