Hukum dan Kriminal . 17/12/2025, 21:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses gugatan cerai antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tidak berkaitan dan tidak berdampak pada penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa persoalan rumah tangga tersebut merupakan urusan pribadi yang terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan. Dalam perkara ini, Ridwan Kamil diketahui masih berstatus sebagai saksi.
"Tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17 Desember 2025.
Budi menjelaskan, sekalipun dalam proses perceraian nantinya terdapat pembagian harta bersama atau gono gini, KPK tetap memiliki kewenangan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan di BJB, mengalir ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila aset-aset tersebut terindikasi berasal dari atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, maka KPK dapat melakukan penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Atalia Praratya apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam rangka pendalaman perkara.
"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa sejumlah aset miliknya yang disita oleh KPK merupakan hasil dari dana pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Adapun aset yang dimaksud antara lain sepeda motor Royal Enfield serta sebuah mobil Mercedes-Benz yang disebut dibelinya dari Ilham Habibie, putra Presiden RI ke-3 BJ Habibie.
"Ya semuanya dana pribadi," kata Ridwan Kamil.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media