fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pelaku pasar waspada. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, Senin, melonjak Rp11.000 dan resmi menembus level Rp2.502.000 per gram. Kenaikan ini terjadi dari posisi sebelumnya di Rp2.491.000 per gram.
Pergerakan harga ini langsung memicu perhatian investor ritel maupun kolektor emas. Pasalnya, lonjakan harga emas sering menjadi sinyal penting dalam strategi lindung nilai dan perencanaan aset jangka panjang. Dalam kondisi seperti ini, banyak investor memilih “wait and see”, sementara sebagian lainnya justru agresif mengamankan logam mulia.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut naik. Hari ini, harga jual kembali emas batangan berada di level Rp2.361.000 per gram, meningkat dari sebelumnya Rp2.350.000 per gram. Artinya, selisih harga jual dan beli masih tetap menjadi pertimbangan penting sebelum transaksi.
Buyback Naik, Tapi Pajak Tetap Jadi Faktor Kunci
Meski harga buyback mengalami kenaikan, investor tetap perlu mencermati aspek pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan non-NPWP harus membayar 3%. Menariknya, Antam langsung memotong pajak ini dari total nilai buyback, sehingga investor menerima dana bersih setelah pemotongan.
Bagi investor aktif, detail ini menjadi krusial. Kenaikan harga emas memang menggoda, tetapi potongan pajak bisa memengaruhi hasil akhir, terutama bagi pemilik emas dengan gramasi besar.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per Gramasi
Selain harga 1 gram yang menjadi sorotan, Antam juga merilis harga lengkap untuk seluruh pecahan emas batangan. Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.301.000
- Emas 1 gram: Rp2.502.000
- Emas 2 gram: Rp4.944.000
- Emas 3 gram: Rp7.391.000
- Emas 5 gram: Rp12.285.000
- Emas 10 gram: Rp24.515.000
- Emas 25 gram: Rp61.162.000
- Emas 50 gram: Rp122.245.000
- Emas 100 gram: Rp244.412.000
- Emas 250 gram: Rp610.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.221.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.442.600.000
Rentang harga ini menunjukkan bahwa emas Antam tetap fleksibel bagi berbagai tipe investor. Mulai dari pemula dengan pecahan kecil hingga pemain besar dengan investasi ratusan juta rupiah.
Jangan Lupa Pajak Saat Beli Emas Antam
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Mengacu pada regulasi yang sama, pembeli emas Antam wajib membayar PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan selalu disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini penting untuk administrasi pajak dan bisa digunakan sebagai arsip keuangan pribadi maupun perusahaan.
Dengan harga emas yang kembali menguat, investor perlu semakin jeli menghitung total biaya transaksi. Harga beli, potensi kenaikan, selisih buyback, dan pajak harus masuk dalam satu skenario perhitungan yang matang.