Nasional . 22/12/2025, 20:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp268 miliar untuk mendukung penanganan tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia menjelaskan, bantuan dana akan disalurkan kepada pemerintah daerah terdampak, dengan skema masing-masing kabupaten/kota menerima Rp4 miliar dan setiap provinsi memperoleh Rp20 miliar.
"Dua minggu ini, kita akan masuk ke tahun 2026 dan menjalankan APBN 2026. DSP-nya ada, cadangan bencana kita siagakan lagi 5 triliun. Ini memang selalu reguler tiap APBN," tutur Wamenkeu Suahasil kepada media di Jakarta, dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Selain bantuan langsung ke daerah, pemerintah juga memanfaatkan APBN untuk mempercepat proses klaim asuransi atas Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga yang terdampak bencana. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan pembangunan kembali fasilitas negara.
Suahasil mengungkapkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga agar segera mengidentifikasi BMN yang diasuransikan, mengajukan klaim, serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mempercepat pencairan dana asuransi.
"Jadi, dukungan fiskal ini dari berbagai macam sudut dari berbagai macam angle, tapi kita koordinasikan semua karena untuk menangani daerah bencana ini," ucap Suahasil.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK juga mengumumkan rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur di wilayah terdampak bencana. Kebijakan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme restrukturisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa proses restrukturisasi KUR dirancang berlangsung selama tiga tahun, diawali dengan tahapan pemetaan dampak bencana terhadap para debitur.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, akan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur, yaitu fase pertama, di bulan Desember 2025 sampai dengan Maret 2026,” jelas Menko Airlangga.
Ia menambahkan, pada fase awal tersebut debitur akan dibebaskan sementara dari kewajiban pembayaran angsuran.
“Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran, dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” jelasnya.
Bianca Khairunnisa/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media