Nasional . 23/12/2025, 20:27 WIB

Daftar 10 Provinsi dengan Jalan Rusak Terpanjang di Indonesia Versi Kementerian PU

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id -  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi merilis Laporan Kemantapan Jalan Nasional 2024 yang memuat kondisi terkini jaringan jalan nasional di seluruh Indonesia.

Data ini langsung menyita perhatian publik karena mengungkap daftar provinsi dengan panjang jalan rusak terbanyak.

Hasilnya cukup mengejutkan. Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat sebagai provinsi dengan jalan rusak terpanjang di Indonesia, mengungguli wilayah lain yang selama ini dikenal memiliki tantangan geografis berat.

Berdasarkan panjang jalan nasional rusak di Kalimantan Tengah mencapai 191,56 kilometer. Angka ini menempatkan Kalteng di posisi teratas secara nasional.

Posisi kedua ditempati oleh Kalimantan Timur (Kaltim) dengan total jalan rusak sepanjang 186,20 kilometer. Sementara di urutan ketiga ada Papua Barat dengan panjang jalan rusak mencapai 172,76 kilometer.

Data ini menunjukkan bahwa wilayah-wilayah dengan bentang alam luas dan kondisi geografis menantang masih menghadapi persoalan serius dalam hal infrastruktur jalan.

10 Provinsi dengan Jalan Rusak Terbanyak di Indonesia

Mengacu pada Data Kondisi Jalan 2025 yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PU, berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan jalan rusak terbanyak di Indonesia:

  1. Kalimantan Tengah

  2. Kalimantan Timur

  3. Papua Barat

  4. Papua Pegunungan

  5. Sumatera Barat

  6. Papua

  7. Sumatera Utara

  8. Aceh

  9. Nusa Tenggara Timur (NTT)

  10. Lampung

Jalan rusak yang dimaksud dalam data ini mencakup kategori rusak ringan dan rusak berat, baik dari sisi struktur jalan maupun fungsi layanan transportasi.

Mayoritas Jalan Rusak Berstatus Jalan Nasional

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Juni Gultom, memberikan penjelasan terkait data tersebut. Ia menegaskan bahwa jalan rusak yang tercatat di Kalteng merupakan jalan nasional, sehingga menjadi wewenang pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Jalan yang terdata rusak itu merupakan kewenangan Kementerian PU karena berstatus jalan nasional,” ujar Juni saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, 28 Oktober 2025.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com