Hukum dan Kriminal . 24/12/2025, 19:56 WIB

KPK Serahkan Penanganan Etik ke Dewas Usai MAKI Tindak Lanjuti Laporan

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah secara kelembagaan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas KPK.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran etik karena tidak memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada penyidikan, atau menghadirkannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“KPK tentu menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Dewan Pengawas. Tentu nanti akan ditindaklanjuti, dipelajari, dan dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan berbeda, Boyamin mengaku mendatangi Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya terkait Bobby Nasution.

“Ya, jengkel saya. Sampai saya bertanya, apakah hukum acaranya sudah diubah? Biasanya seminggu atau dua minggu sudah dipanggil dan diklarifikasi, tetapi ini sampai dua bulan kok tidak diklarifikasi? Pikiran saya, apa diabaikan atau tidak dianggap laporan saya? Kan jengkel gitu, masa saya harus datang gitu?” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Dewas KPK pada periode saat ini bekerja secara lamban untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik.

“Saya dulu melaporkan Pak Firli (Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri, red.) soal helikopter, Bu Lili (Wakil Ketua KPK periode 2019-2022 Lili Pintauli Siregar, red.) urusan PDAM, Bu Lili urusan MotoGP, Pak Firli urusan SYL (mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, red.) itu gercep. Seminggu kemudian saya diklarifikasi. Nah yang ini sudah dua bulan tidak diklarifikasi. Saya jengkel terus terang,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan Dewas KPK sudah memastikan akan memanggil dirinya sebagai saksi pelapor terkait laporannya, yakni pada tahun baru 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com