fin.co.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengambil langkah tegas terkait aksi pelecehan bendera Merah Putih yang dilakukan oleh bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue. Aksi provokatif tersebut kini telah dilaporkan secara resmi kepada otoritas setempat di Inggris.
Insiden ini bermula saat video Bonnie Blue viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia sengaja menyelipkan bendera Indonesia di celana bagian belakang hingga menyentuh tanah tepat di depan kantor KBRI London. Aksi ini diduga dilakukan sebagai bentuk kekesalan setelah dirinya dideportasi dari Bali beberapa waktu lalu.
Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa KBRI London telah bergerak cepat untuk memproses tindakan asusila terhadap simbol negara tersebut.
"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ujar Juru Bicara Kemlu Indonesia, Vahd Nabyl A Mulachela, dalam rilis resmi yang dikutip Rabu 24 Desember 2025.
Dalam unggahan yang viral, Bonnie Blue secara terang-terangan menunjukkan sikap konfrontatifnya terhadap perwakilan Indonesia. Ia merasa perlakuan yang diterimanya di Bali tidak adil.
"Ya saya ditangkap di Bali setelah melakukan konten, sehingga aku datang ke kedutaan agar mereka bisa melihat secara langsung," ujar Bonnie Blue sebagaimana dikutip dari akun Instagram @ussfeeds.
Ia juga menambahkan pembelaan terkait tindakannya di Bali sebelumnya. "Ternyata aku tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak seberapa dibandingkan sikap tidak menghormati yang bakal ditunjuk sama cowo-cowo ini ke aku," tambahnya.
Sebelum insiden di London, Bonnie Blue telah menjadi sorotan di Indonesia. Ia dideportasi setelah kedapatan melanggar aturan lalu lintas dengan membuat konten di atas mobil pikap bertuliskan "BangBus" di jalanan Bali.
Atas pelanggaran tersebut, ia sempat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi denda Rp200 ribu.
Tak hanya dideportasi, sanksi berat juga menantinya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah resmi mengajukan penangkalan (pelarangan masuk) ke wilayah Indonesia selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue terhitung sejak 12 Desember 2025. *
Lecehkan Bendera Merah Putih, KBRI London Resmi Adukan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris
news.fin.co.id - 24/12/2025, 10:00 WIB
Tim Redaksi
Bonnie Blue