Megapolitan . 24/12/2025, 16:58 WIB

Terbongkar! Mafia LPG 3 Kg Disuntik ke Tabung 50 Kg, Polisi Ungkap Bahaya Ledakan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyelewengan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Selain menyebabkan kerugian bagi keuangan negara, aksi melawan hukum ini juga dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran hingga ledakan yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi dengan sasaran penggunaan yang jelas, yakni untuk masyarakat kurang mampu.

"Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik," katanya kepada wartawan, Rabu 24 Desember 2025.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pemindahan isi gas dari tabung subsidi.

"Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan. Para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu, kemudian memindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar untuk dipasarkan kembali sebagai LPG non-subsidi.

"Perbuatan ini jelas menghilangkan hak subsidi masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas, serta dua unit kendaraan yang dipakai untuk menunjang operasional.

Di sisi lain, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa proses pemindahan LPG secara manual merupakan pelanggaran berat terhadap standar keselamatan.

"Pengisian LPG harus dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual seperti ini sangat berisiko dan dapat menimbulkan kecelakaan serius yang merugikan masyarakat luas," tuturnya.

Polda Metro Jaya pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam.

Rafi Adhi/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com