Harga Emas Antam Turun Rp14.000 per Gram di Hari Natal, Buyback Ikut Terkoreksi

news.fin.co.id - 25/12/2025, 09:48 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp14.000  per Gram di Hari Natal, Buyback Ikut Terkoreksi

Harga emas Antam hari ini naik Rp2.000 ke Rp2,464 juta per gram. Foto: ANTARA/Galih Pradipta.

fin.co.id - Pergerakan harga emas batangan kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat, seiring adanya penyesuaian harga yang tercatat pada perdagangan hari ini. Fluktuasi harga logam mulia kerap dijadikan indikator oleh investor maupun pembeli ritel untuk menentukan waktu transaksi, baik membeli maupun menjual kembali emas.

Harga emas Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis 25 Desember 2025 tercatat mengalami penurunan sebesar Rp14.000 per gram. Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.590.000 kini turun menjadi Rp2.576.000 per gram.

Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Pada hari ini, harga buyback turun menjadi Rp2.435.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Advertisement

Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. PPh 22 pada transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali.

Adapun harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis adalah sebagai berikut. Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.338.000, emas 1 gram Rp2.576.000, emas 2 gram Rp5.092.000, emas 3 gram Rp7.613.000, dan emas 5 gram Rp12.655.000. Selanjutnya, emas 10 gram dijual dengan harga Rp25.255.000, emas 25 gram Rp63.012.000, emas 50 gram Rp125.945.000, serta emas 100 gram Rp251.812.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, emas 250 gram dipatok Rp629.265.000, emas 500 gram Rp1.258.320.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.516.600.000.

Sementara itu, ketentuan pajak juga berlaku pada saat pembelian emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan tersebut disertai dengan bukti potong PPh 22. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca