Megapolitan . 25/12/2025, 10:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 menjadi Rp5,7 juta lebih dan menegaskan kewajiban seluruh perusahaan untuk mematuhinya mulai awal 2026. Ketentuan ini disertai ancaman sanksi bagi pelanggar serta penegasan bahwa UMP hanya menjadi standar bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun sesuai aturan perundang-undangan.
fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Besaran UMP DKI Jakarta untuk 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876, mengalami kenaikan 6,17 persen atau sekitar Rp333 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut. Pramono menyampaikan bahwa kebijakan UMP ini bersifat wajib dan harus diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Jakarta.
UMP DKI Jakarta 2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dengan demikian, perusahaan diwajibkan menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau di DKI Jakarta, ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 24 Desember 2025.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 secara resmi berada di angka Rp5.729.876, naik 6,17 persen atau setara Rp333.115. Pramono menjelaskan, penentuan besaran kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme perhitungan upah minimum, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Sementara itu, aturan mengenai kewajiban pembayaran upah sesuai UMP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 88E ayat (2) ditegaskan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
“Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum,” tulis Pasal 88E ayat (2).
Meski demikian, ketentuan UMP memiliki batasan sasaran tertentu. Dalam Pasal 88E ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, ketentuan pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan, sehingga gaji yang diterima berada di atas upah minimum.
“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” bunyi aturan tersebut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media