UMK Jawa Timur 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen, UMSK Ditetapkan di 11 Daerah

news.fin.co.id - 25/12/2025, 12:17 WIB

UMK Jawa Timur 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen, UMSK Ditetapkan di 11 Daerah

Khofifah Indar Parawansa.

fin.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 dengan rata-rata peningkatan sebesar 6,09 persen. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga ditetapkan untuk 11 daerah melalui keputusan gubernur dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis.

Penetapan UMK Jawa Timur Tahun 2026 tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Berdasarkan keputusan itu, rata-rata UMK Jawa Timur 2026 mencapai Rp3.154.365.

UMK tertinggi tercatat berada di Kota Surabaya dengan besaran Rp5.288.796, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

Advertisement

Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan UMSK Jawa Timur Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Kebijakan UMSK ini diberlakukan di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Adapun besaran UMSK tersebut meliputi Kota Surabaya sebesar Rp5.444.909, Kabupaten Gresik Rp5.348.757, Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782, Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887.

Selanjutnya, UMSK juga ditetapkan untuk Kabupaten Malang sebesar Rp3.938.160, Kabupaten Tuban Rp3.380.572, Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559, Kabupaten Banyuwangi Rp3.145.131, Kabupaten Madiun Rp2.686.460, serta Kabupaten Bangkalan Rp2.670.819.

Penetapan UMSK tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” tegas Khofifah.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMSK mengacu pada sejumlah kriteria khusus, di antaranya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), karakteristik sektor usaha, serta tingkat risiko industri.

Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” kata Khofifah.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca