Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 26 Desember Naik Jadi Rp2.589.000 per Gram

news.fin.co.id - 26/12/2025, 09:42 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 26 Desember Naik Jadi Rp2.589.000 per Gram

Harga emas Antam naik Rp17.000 jadi Rp2,487 juta per gram. Buyback ikut naik. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay.

fin.co.id - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat, harga emas tercatat naik sebesar Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.

Kenaikan harga juga terjadi pada nilai jual kembali atau buyback emas batangan. Saat ini, harga buyback Antam berada di level Rp2.448.000 per gram, mengikuti pergerakan harga emas harian.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Advertisement

Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Jumat tercatat sebagai berikut:

Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.344.500, sedangkan emas 1 gram dipatok Rp2.589.000. Untuk ukuran 2 gram, harga berada di angka Rp5.118.000, dan 3 gram senilai Rp7.652.000.

Selanjutnya, harga emas 5 gram tercatat Rp12.720.000, sementara ukuran 10 gram dibanderol Rp25.385.000. Emas batangan dengan berat 25 gram dijual seharga Rp63.337.000, dan ukuran 50 gram mencapai Rp126.595.000.

Untuk pecahan yang lebih besar, emas 100 gram tercatat senilai Rp253.112.000, sedangkan 250 gram berada di level Rp632.515.000. Adapun emas 500 gram dibanderol Rp1.264.820.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dijual dengan harga Rp2.529.600.000.

Selain ketentuan pajak saat penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen, sementara pembeli non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bagian dari ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca