Nasional . 26/12/2025, 19:17 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bencana bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatra sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa setiap keluarga terdampak menerima bantuan senilai Rp8 juta. Bantuan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga sekaligus pemulihan ekonomi warga.
"Pemerintah juga menyalurkan bantuan langsung tunai bencana di Sumatra, yakni Rp8 juta per keluarga bagi warga terdampak banjir dan longsor, terdiri atas Rp3 juta untuk pengisian rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi," kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.
Selain BLT, pemerintah turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta. Adapun korban yang mengalami luka berat mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta.
Tak hanya bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan dukungan logistik bagi para penyintas bencana. Bantuan tersebut meliputi beras sebanyak 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk senilai Rp300.000 hingga Rp450.000 per bulan, uang tunggu hunian sebesar Rp600.000, serta pembangunan hunian sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
"Bantuan logistik berupa beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk antara Rp300.000 hingga Rp450.000 per bulan, uang tunggu hunian sebesar Rp600.000, serta pembangunan hunian sementara," ungkapnya.
Untuk mempercepat pemulihan sektor usaha, pemerintah juga menerapkan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Seluruh debitur KUR di daerah tersebut mendapatkan moratorium pembayaran bunga dan cicilan.
"Terkait relaksasi KUR pascabencana, nanti Menteri UMKM akan segera ke Aceh untuk melakukan sosialisasi. Seluruh KUR UMKM di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat dimoratorium pembayaran bunga maupun cicilan, serta dilakukan monitoring percepatan pemulihan," jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi debitur KUR baru mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Dalam skema tersebut, suku bunga KUR ditetapkan 0 persen pada 2026, naik menjadi 3 persen pada 2027, dan kembali ke level normal sebesar 6 persen pada 2028.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media