fin.co.id - Harga emas Antam kembali goyah. Senin ini, Logam Mulia mencatat koreksi Rp9.000 per gram. Harga yang semula berada di level Rp2.605.000 per gram kini turun menjadi Rp2.596.000 per gram. Buat kamu yang rutin memantau emas batangan, angka ini benar-benar patut jadi perhatian. Jangan sampai ketinggalan momen!
Bukan cuma harga jual yang terkoreksi. Harga buyback atau harga jual kembali ke Antam juga ikut melemah ke Rp2.455.000 per gram. Jadi kalau kamu berencana melepas emas, pastikan kamu paham betul skema harga dan pajaknya agar tidak salah langkah.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin ini. Cermati baik-baik ya, karena investor emas biasanya bergerak cepat saat harga berubah:
- 0,5 gram : Rp1.348.000
- 1 gram : Rp2.596.000
- 2 gram : Rp5.132.000
- 3 gram : Rp7.673.000
- 5 gram : Rp12.755.000
- 10 gram : Rp25.455.000
- 25 gram : Rp63.512.000
- 50 gram : Rp126.945.000
- 100 gram : Rp253.812.000
- 250 gram : Rp634.265.000
- 500 gram : Rp1.268.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.536.600.000
Harga di atas berlaku merata untuk semua gramasi emas batangan Antam. Di tengah tren harga yang berubah, daftar ini membantu kamu menghitung kebutuhan investasi dengan lebih presisi.
Perhatikan Pajak Buyback Emas Antam
Banyak investor pemula sering lupa faktor pajak. Padahal, nilai pajak bisa berdampak langsung pada total dana yang kamu terima saat melepas emas. Transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk yang bernilai lebih dari Rp10 juta akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Jika kamu punya NPWP, Antam memotong 1,5% dari total nilai buyback.
- Jika kamu tidak memiliki NPWP, potongannya lebih besar, yakni 3%.
Potongan ini berjalan otomatis. Artinya, Antam langsung mengurangi nilai buyback kamu sesuai ketentuan. Jadi pastikan kamu memasukkan angka ini ke dalam perhitungan. Dengan begitu, kamu bisa mengukur potensi keuntungan atau kerugian secara realistis.
Pembelian Emas Antam Juga Kena Pajak
Tidak berhenti di situ. Pembelian emas batangan juga tunduk pada aturan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pemerintah menetapkan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP membayar pajak 0,9%.
Antam akan memberikan bukti potong PPh 22 pada setiap transaksi pembelian emas batangan. Bukti ini penting buat kamu simpan sebagai dokumen resmi. Terlebih bila kamu rutin menambah koleksi emas untuk tujuan investasi jangka panjang.
Investor Wajib Cermat: Transparansi Harga & Pajak Jadi Kunci
Di tengah dinamika harga yang bergerak cepat, kamu butuh strategi yang lebih cermat. Dengan harga emas Antam yang turun ke Rp2.596.000 per gram, sebagian investor mungkin melihat peluang akumulasi. Namun, jangan lupa hitung semua biaya, termasuk pajak pembelian dan potongan pajak saat buyback.