Nasional . 03/01/2026, 20:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Anggota DPR RI Azis Subekti menilai, reformasi Polri perlu difokuskan pada pembenahan sistem penanganan perkara agar lebih transparan. Menurutnya, perbaikan harus mencakup kejelasan tahapan proses hukum, kepastian batas waktu penanganan, serta keterbukaan akses informasi bagi pelapor dan korban.
Azis menyoroti kegelisahan publik yang kerap muncul ketika melihat adanya kasus tertentu yang diproses dengan sangat cepat, sementara kasus lain justru berjalan lamban atau bahkan terkatung-katung tanpa kepastian. Kondisi tersebut, kata dia, bukan sekadar persoalan persepsi masyarakat, melainkan sinyal bahwa standar kerja dan prosedur penanganan perkara belum sepenuhnya konsisten dan terbuka.
"Negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri," kata Azis dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Januari 2026.
Seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum, Azis memandang langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai awal yang krusial. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki Polri dijalankan secara profesional, terukur, serta sejalan dengan rasa keadilan publik.
Ia juga menekankan bahwa Polri merupakan representasi negara yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari razia lalu lintas, pengamanan kegiatan umum, hingga penanganan tindak pidana. Karena itu, pengalaman warga saat berinteraksi dengan aparat kepolisian sangat menentukan apakah negara hadir sebagai pelindung atau justru dipersepsikan sebaliknya.
"Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dipahami sebagai isu internal institusi semata, melainkan sebagai agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh kehidupan sehari-hari rakyat," katanya.
Azis menambahkan, setiap kali muncul kasus yang mencederai citra kepolisian, respons yang diambil sering kali hanya sebatas penindakan terhadap individu. Meski langkah tersebut penting, ia menilai hal itu belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Menurutnya, berulangnya kasus serupa menunjukkan bahwa tanpa pembenahan sistem yang mendasar, pelanggaran akan terus terjadi dengan pola yang sama. Reformasi yang sesungguhnya harus menyasar akar persoalan, mulai dari tata kelola kewenangan, proses pengambilan keputusan, hingga mekanisme pengawasan dan koreksi ketika terjadi penyimpangan.
"Penguatan pengawasan tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan institusi. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat dan kredibel akan melindungi mayoritas anggota Polri yang bekerja dengan integritas," kata dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media