fin.co.id - Harga emas Antam kembali menjadi sorotan pelaku pasar dan investor ritel. Setelah sempat menyentuh level tinggi dalam dua hari terakhir, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk akhirnya bergerak stabil pada perdagangan Minggu. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini bertahan di level Rp2.488.000 per gram.
Angka tersebut menunjukkan koreksi sebesar Rp16.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang sempat menembus Rp2.504.000 per gram. Meski turun, pergerakan harga ini tetap mencuri perhatian karena masih berada di area tinggi dan mencerminkan minat kuat masyarakat terhadap aset lindung nilai.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami penyesuaian. Saat ini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.346.000 per gram. Artinya, investor yang berencana melepas emasnya perlu mencermati selisih harga serta potensi potongan pajak yang berlaku.
Pajak Transaksi Emas Perlu Diperhitungkan
Dalam setiap transaksi emas batangan, aspek perpajakan menjadi faktor penting yang sering luput dari perhatian. Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak emas melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran terkecil hingga gramasi besar.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut berbeda tergantung status wajib pajak. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP harus menanggung tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
Pihak Antam langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback. Dengan mekanisme ini, investor tidak perlu melakukan pelaporan tambahan karena potongan sudah terjadi di awal transaksi.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, Antam menyediakan berbagai pilihan gramasi. Variasi ini memudahkan investor pemula maupun kolektor emas dengan kebutuhan investasi berbeda. Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- Emas 0,5 gram: Rp1.294.000
- Emas 1 gram: Rp2.488.000
- Emas 2 gram: Rp4.916.000
- Emas 3 gram: Rp7.349.000
- Emas 5 gram: Rp12.215.000
- Emas 10 gram: Rp24.375.000
- Emas 25 gram: Rp60.812.000
- Emas 50 gram: Rp121.545.000
- Emas 100 gram: Rp243.012.000
- Emas 250 gram: Rp607.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.214.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000
Daftar harga ini menunjukkan bahwa emas batangan tetap menjadi instrumen investasi fleksibel. Investor bisa menyesuaikan pembelian dengan modal dan strategi keuangan masing-masing.
Pajak Saat Membeli Emas Batangan
Tak hanya transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif dua kali lipat, yakni 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi pemungutan pajak dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan di kemudian hari.