Hukum dan Kriminal . 05/01/2026, 17:01 WIB

Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dakwaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Menyikapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim tidak tinggal diam. Ia segera mengajukan eksepsi, atau tanggapan formal atas dakwaan yang menyebutkan kerugian negara senilai Rp 2,18 triliun dalam kasus pengadaan tersebut.

"Ya, Yang Mulia, kami baru saja berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Pada intinya, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Nadiem di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026. Ia sempat meminta izin untuk ke toilet sebelum melanjutkan proses persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, kemudian menanyakan kesiapan pihak penasihat hukum Nadiem untuk mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa eksepsi akan disampaikan dalam dua bentuk: dari tim penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri.

"Terima kasih, Yang Mulia. Kami akan mengajukan eksepsi, dan terdakwa juga akan menyampaikannya secara langsung. Kami sudah siap mengajukannya sekarang juga," terang Ari Yusuf menanggapi pertanyaan hakim mengenai kelengkapan materi eksepsi.

Meskipun demikian, pembacaan eksepsi oleh Nadiem maupun tim kuasa hukumnya belum dapat dilaksanakan. Persidangan terpaksa ditunda sementara waktu setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, mengingat kondisi terdakwa dan jam persidangan yang sudah mendekati waktu istirahat.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim alias NAM didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Angka fantastis ini berasal dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019-2022.

Menurut JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM sebagai sarana pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada anggaran 2020-2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip perencanaan dan pengadaan yang semestinya.

JPU merinci bahwa perbuatan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026.

Kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun itu terbagi atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Sementara itu, sisanya sebesar 44,05 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 621,39 miliar, timbul akibat pengadaan Chromebook yang dianggap tidak memiliki urgensi dan manfaat.

Selain itu, jaksa juga menduga Nadiem Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, disalurkan melalui PT Gojek Indonesia. Atas serangkaian dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com