Hukum dan Kriminal . 06/01/2026, 14:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kurang waspada dalam membaca potensi perlawanan dari kelompok lama di birokrasi ketika melakukan berbagai pembaruan di sektor pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
"Beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan," ujar Nadiem dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal masuk ke kementerian, dirinya tidak memiliki pengalaman di bidang birokrasi, pendidikan, maupun politik. Latar belakang tersebut menuntutnya untuk belajar cepat dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang benar-benar baru.
"Dalam kementerian, saya harus belajar dari nol lagi, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang saya tidak kuasai. Semua kenyamanan sebelumnya saya lepas dengan ikhlas untuk mencoba memperbaiki masa depan anak anak indonesia," tuturnya.
Dalam upaya menjalankan tanggung jawab tersebut, Nadiem mengungkapkan bahwa ia membentuk tim staf khusus yang diisi oleh anak-anak muda dengan idealisme dan kompetensi tinggi. Menurutnya, tim ini diharapkan mampu menghadirkan budaya kerja yang berintegritas dengan mengedepankan transparansi serta pemanfaatan teknologi.
"Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staff khusus saya," katanya.
Namun, Nadiem menilai bahwa pendekatan tersebut justru memicu reaksi keras dari kelompok lama yang merasa kepentingannya terganggu oleh perubahan.
"Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam," ungkapnya.
"Bersama saya, anak anak muda yang idealis dan berani masuk dalam kementrian penuh dengan semangat tanpa menyadari perlawanan sengit yang akan kami hadapi," sambung Nadiem.
Ia menegaskan bahwa perkara hukum yang menimpanya bukan merupakan tindak pidana, melainkan cerminan konflik antara kelompok pembaru dan pihak yang ingin mempertahankan pola lama.
"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo," terangnya.
Lebih lanjut, Nadiem mempertanyakan dasar dakwaan jaksa penuntut umum yang menurutnya tidak didukung oleh fakta maupun bukti pidana, melainkan dibangun dari narasi serta penafsiran keterangan saksi.
"Seluruh isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya 'memaksa' dan 'mendorong' suatu keputusan atas perintah dari saya," imbuhnya.
Ia pun mengingatkan agar jalannya persidangan tetap fokus pada pembuktian unsur pidana, bukan bergeser menjadi penilaian subjektif terhadap kepribadian seseorang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media