fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali membuat pasar terkejut. Pada Rabu, harga emas Antam resmi menembus level Rp2.549.000 per gram, melonjak Rp34.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang masih berada di Rp2.515.000 per gram. Lonjakan ini langsung memicu perhatian investor, terutama mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang.
Data tersebut mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta. Kenaikan tajam ini memperkuat tren positif emas batangan di tengah tingginya minat masyarakat terhadap aset aman. Saat harga bergerak agresif seperti ini, investor ritel maupun kolektor emas biasanya mulai menghitung ulang strategi beli dan jual.
Tak hanya harga jual yang meroket, harga pembelian kembali (buyback) juga ikut terdongkrak. Saat ini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.405.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan buyback tetap terjaga, namun masih memberikan ruang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan.
Pajak Transaksi Emas Wajib Diperhatikan
Di balik lonjakan harga emas Antam, investor tetap perlu mencermati aspek perpajakan. Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Bagi investor yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, investor tanpa NPWP harus menanggung potongan pajak lebih tinggi, yakni 3 persen.
Penting untuk dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai pembelian kembali. Dengan demikian, investor akan menerima nilai bersih setelah pajak tanpa perlu melakukan perhitungan tambahan.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Lonjakan harga emas Antam berlaku merata di seluruh pecahan. Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Rabu di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.324.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.549.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.048.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.554.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.560.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.040.000
- Harga emas 25 gram: Rp62.435.000
- Harga emas 50 gram: Rp124.705.000
- Harga emas 100 gram: Rp249.260.000
- Harga emas 250 gram: Rp622.840.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.245.400.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.489.600.000
Kenaikan harga ini membuat pecahan kecil hingga besar sama-sama mencatat nilai yang semakin mahal. Kondisi tersebut sering kali mendorong investor pemula untuk mempertimbangkan pembelian di ukuran kecil, sementara investor bermodal besar tetap berburu pecahan jumbo.
Aturan Pajak Saat Membeli Emas Antam
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga terkena PPh 22 sesuai aturan yang sama. Untuk pembelian emas, pemegang NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini menjadi dokumen penting bagi investor, terutama untuk keperluan administrasi dan pencatatan aset.