Politik . 08/01/2026, 17:03 WIB

Sejarah Panjang Kepala Daerah Dipilih DPRD: Muncul di Era Orba, Dibatalkan SBY, Ditolak Jokowi, Kini Didukung Prabowo!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Intisari Berita:

  • Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mencuat dan menjadi sorotan publik nasional.

  • Sejumlah partai politik seperti Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan Demokrat menyatakan dukungan terhadap mekanisme tersebut.

  • Pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hal baru dan pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

  • Mekanisme ini sempat kembali diatur dalam UU Pilkada Tahun 2014 yang disahkan DPR.

  • Pengesahan UU Pilkada 2014 diwarnai walk out Partai Demokrat karena perbedaan sikap soal pilkada langsung.

fin.co.id - Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Isu ini mencuat setelah sejumlah partai politik secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap mekanisme pemilihan tidak langsung tersebut.

Beberapa partai yang menyatakan setuju antara lain Partai Gerindra, PAN, PKB, Golkar, dan Partai Demokrat. Dukungan lintas partai ini membuat publik kembali menoleh ke belakang, mengingat wacana serupa sejatinya bukan hal baru dalam sistem demokrasi Indonesia.

Bahkan, mekanisme kepala daerah dipilih DPRD pernah resmi berlaku dan diatur dalam undang-undang pada 2014, meski akhirnya dibatalkan. Lantas, bagaimana sejarah panjang wacana ini dan bagaimana sikap para presiden dari masa ke masa?

Mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD sempat tertulis resmi dalam Undang-Undang Pilkada Tahun 2014. Aturan tersebut disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 26 September 2014.

Pengesahan UU Pilkada kala itu berlangsung panas. Partai Demokrat memilih melakukan aksi walk out karena 10 usulan mereka terkait pilkada langsung tidak diakomodasi dalam pembahasan akhir.

Meski demikian, RUU Pilkada tetap disahkan menjadi undang-undang karena mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR. Lima fraksi yang menyatakan setuju adalah Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya, yakni PDIP, PKB, dan Hanura, tetap bersikukuh agar pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Dibatalkan SBY Lewat Perppu

Tak lama setelah UU Pilkada tersebut disahkan, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Sementara Perppu kedua adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.

SBY menegaskan, penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk nyata perjuangannya mempertahankan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com