Hukum dan Kriminal . 09/01/2026, 07:39 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kelompok anak muda dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026. Pelaporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam acara bertajuk Mens Rea, yang dinilai menyinggung NU dan Muhammadiyah terkait isu tambang.
Laporan itu diajukan ke Polda Metro Jaya dan telah diterima dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pelapor menyebut materi komedi tersebut memicu polemik dan dianggap merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Presidium Angkatan Muda NU sekaligus pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil karena isi materi yang disampaikan Pandji dinilai menghina serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik, khususnya di media.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan.
“Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P,” sambungnya.
Rizki juga menilai materi stand up comedy tersebut berpotensi memecah belah dan memunculkan keresahan, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Menurutnya, narasi yang dibangun dalam materi itu mengandung unsur fitnah yang dapat menyesatkan persepsi publik.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ucap dia.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut melampirkan barang bukti berupa rekaman video yang memuat materi stand up comedy Pandji. Bukti tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Rizki berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor untuk dimintai klarifikasi atas materi yang disampaikannya.
“Besar harapan kami apa yg menjadi laporan dari temuan-temuan kita atas nama pencemaran nama baik dan terus merendahkan institusi apa organisasi Islam terbesar di Indonesia segera mungkin untuk ditindaklanjuti kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi,” tutur dia. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media