Hukum dan Kriminal . 10/01/2026, 20:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, serta logam mulia. Barang bukti tersebut diperoleh dari delapan orang yang diamankan di beberapa lokasi berbeda di kawasan Jabodetabek.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar 6 miliar," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Budi menjelaskan, hingga saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan.
Dalam perkara ini, KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Utara serta empat pihak dari perusahaan tambang swasta.
Ia menyebut, terdapat dugaan praktik suap antara pihak swasta dan aparat pajak terkait pengaturan pengurangan nilai kewajiban pajak.
"Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian sitenya begitu ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ungkapnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya," pungkasnya.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media