Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp21.000, Tembus Rp2,65 Juta per Gram!

news.fin.co.id - 13/01/2026, 12:18 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp21.000, Tembus Rp2,65 Juta per Gram!

Harga emas Antam naik Rp21.000 ke Rp2.652.000 per gram. Foto: ANTARA/ M Risyal Hidayat.

fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencuri perhatian pasar. Pada perdagangan Selasa, harga emas Antam melanjutkan tren lonjakan yang sudah terjadi sejak 10 Januari. Kenaikan kali ini bukan angka kecil. Dalam sehari, harga emas Antam melonjak Rp21.000 dan kini bertengger di level Rp2.652.000 per gram.

Lonjakan harga ini membuat emas kembali jadi perbincangan hangat, terutama di kalangan investor ritel dan pemburu aset lindung nilai. Pasalnya, pergerakan emas Antam dalam beberapa hari terakhir menunjukkan sinyal kuat bahwa logam mulia masih menjadi primadona di tengah ketidakpastian ekonomi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, kenaikan harga emas ini terjadi secara konsisten sejak awal pekan. Sebelumnya, harga emas Antam masih berada di posisi Rp2.631.000 per gram. Kini, hanya dalam waktu singkat, nilainya langsung menembus Rp2,65 juta per gram.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik

Advertisement

Tidak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga bergerak naik. Pada perdagangan Selasa, harga buyback tercatat sebesar Rp2.503.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan asetnya dalam waktu dekat.

Kenaikan harga buyback ini penting dicermati karena berpengaruh langsung terhadap potensi keuntungan investor. Selisih antara harga beli dan buyback masih menjadi faktor utama yang wajib diperhitungkan sebelum melakukan transaksi jual emas.

Namun, investor juga perlu memperhatikan aspek pajak yang melekat pada transaksi emas batangan. Setiap penjualan emas Antam tetap dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Aturan Pajak Penjualan Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi penjualan emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram, dikenakan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini terbagi menjadi dua kategori:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP

Potongan PPh 22 tersebut langsung dipangkas dari total nilai buyback. Artinya, dana yang diterima penjual merupakan nilai bersih setelah pajak.

Ketentuan ini menjadi faktor penting yang wajib diperhitungkan investor, terutama bagi mereka yang berencana menjual emas dalam jumlah besar.

Advertisement

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern