Nasional . 14/01/2026, 19:10 WIB

BPOM Tarik Peredaran Susu Formula S-26 Promil Gold pHPro 1, Kenapa?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah cepat dengan memerintahkan penarikan susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran di Indonesia.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah adanya peringatan keamanan pangan internasional terkait dugaan potensi kontaminasi toksin cereulide pada bahan baku yang digunakan dalam proses produksi produk tersebut.

Tindakan BPOM merupakan tindak lanjut atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) yang disampaikan kepada otoritas keamanan pangan di berbagai negara.

Penarikan Terbatas pada Nomor Bets Tertentu

BPOM menegaskan bahwa penarikan tidak berlaku untuk seluruh produk, melainkan hanya difokuskan pada dua nomor bets tertentu. Masyarakat diimbau tetap tenang, namun diminta lebih cermat dalam memeriksa produk yang dimiliki.

Produk yang ditarik adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) produksi Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss, dengan rincian sebagai berikut:

1. Nomor Izin Edar: ML 562209063696

2. Nomor Bets: 51530017C2 dan 51540017A1

Berdasarkan catatan impor, kedua nomor bets tersebut tercatat masuk ke wilayah Indonesia. Sebagai langkah pencegahan, BPOM telah menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta menunda sementara kegiatan impor produk terkait.

Utamakan Prinsip Kehati-hatian

BPOM mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel dari dua bets tersebut sejatinya menunjukkan hasil negatif atau tidak terdeteksi adanya toksin cereulide, dengan nilai di bawah batas deteksi <0,20 µg/kg.

Meski demikian, BPOM memilih tetap mengambil langkah antisipatif demi melindungi konsumen, khususnya bayi yang tergolong kelompok rentan.

"BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat bayi adalah kelompok konsumen yang sangat rentan," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Januari 2026.

Hingga saat ini, BPOM memastikan belum menerima laporan adanya kasus gangguan kesehatan atau kejadian sakit di Indonesia yang dikaitkan dengan konsumsi produk tersebut.

Hasyim Ashari/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com