Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tangerang, Segini Barang Buktinya! 

news.fin.co.id - 20/01/2026, 18:18 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tangerang, Segini Barang Buktinya! 

Ilustrasi penangkapan (Ist)

fin.co.id -  Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung. Pelaku berinisial A (44 tahun) diamankan pada Senin (19/1/2026) sore di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik berisi sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1,5 gram beserta satu unit handphone," ujar Adityo dalam keterangannya pada Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram yang diamankan merupakan miliknya dan direncanakan akan diedarkan kembali. Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Advertisement

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Adityo.

Pelaku akan dijerat dengan tuntutan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 609 jo Pasal 610, serta ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.