fin.co.id - Kota Jakarta dan sekitarnya diguyur cuaca ekstrem. Hujan lebat dalam beberapa hari tekahir menyebabkan genangan air terjadi di sejumlah titik. Menyikapi kondisi ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE dengan Nomor 9/SE/2026 itu mewajibkan seluruh sekolah di ibu kota melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para siswa di tengah intensitas hujan dan angin kencang yang terjadi belakangan ini.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” ungkap Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, saat ditemui di Jakarta, Jumat 22 Januari 2026.
Dalam SE itu, Disdik juga memberikan beberapa petunjuk teknis agar PJJ bisa berjalan lancar, meski kondisi cuaca ekstrem menantang.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam SE antara lain, seluruh sekolah wajib menerapkan PJJ selama cuaca ekstrem berlangsung, kepala sekolah harus aktif mendampingi dan memantau proses belajar, menyediakan alternatif jika terjadi kendala teknis, serta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua murid.
Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.
“Edaran ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Nahdiana, selaras dengan prediksi cuaca ekstrem dari BPBD DKI Jakarta. *
Cuaca Ekstrem Hantam Jakarta! Seluruh Sekolah Ditutup, Belajar dari Rumah Jadi Satu-Satunya Jalan
news.fin.co.id - 23/01/2026, 07:00 WIB
Tim Redaksi
Pengendara melintas daat hujan lebat di Jakarta. Foto: ANTARA/ Jessica Helena Wuysang.