fin.co.id - Lonjakan harga emas kembali bikin pasar bergetar. Pada perdagangan Jumat, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia di Jakarta mencatat kenaikan tajam hingga Rp90.000 per gram. Harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.790.000 kini resmi menembus Rp2.880.000 per gram.
Kenaikan drastis ini langsung memicu perhatian investor dan pemburu emas fisik. Pasalnya, lonjakan dalam satu hari dengan nominal sebesar itu jarang terjadi dan kerap menjadi sinyal kuat pergerakan pasar emas dalam jangka pendek.
Tak hanya harga jual yang melesat, harga buyback emas Antam juga ikut terdongkrak signifikan. Nilai jual kembali emas batangan kini berada di level Rp2.715.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.635.000 per gram. Artinya, selisih harga jual dan buyback tetap terjaga di tengah volatilitas yang tinggi.
Buyback Emas Antam Naik Tajam, Tapi Pajak Wajib Diperhatikan
Bagi pemilik emas yang berniat melepas asetnya, penting untuk memahami skema pajak yang berlaku. Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Sistemnya pun otomatis, karena PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Skema ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan Antam, tanpa memandang ukuran gramasi. Dengan kata lain, semakin besar nilai transaksi, semakin besar pula potongan pajak yang perlu diperhitungkan sejak awal.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Gram Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Jumat:
- 0,5 gram: Rp1.490.000
- 1 gram: Rp2.880.000
- 2 gram: Rp5.700.000
- 3 gram: Rp8.525.000
- 5 gram: Rp14.175.000
- 10 gram: Rp28.295.000
- 25 gram: Rp70.612.000
- 50 gram: Rp141.145.000
- 100 gram: Rp282.212.000
- 250 gram: Rp705.265.000
- 500 gram: Rp1.410.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.820.600.000
Daftar harga ini menunjukkan bahwa kenaikan tidak hanya terjadi pada gramasi kecil, tetapi juga berdampak langsung pada emas ukuran besar. Kondisi ini sering dimanfaatkan investor institusional maupun pembeli ritel dengan dana besar.
Beli Emas Juga Kena Pajak, Ini Ketentuannya
Selain saat menjual, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak sesuai regulasi yang sama. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli memiliki dokumentasi resmi atas kewajiban pajak yang telah dibayarkan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.