Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 12:13 WIB

Dipastikan Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bakal Langsung Ditahan?

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Kepastian kehadiran tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini.

“Beliau hadir,” kata Melissa saat dikonfirmasi awak media, Jumat.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum merinci jam kedatangan kliennya ke KPK. Hal ini pun memicu spekulasi publik: apakah Gus Yaqut akan langsung ditahan usai pemeriksaan?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap krusial, yakni penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp1 Triliun

Budi mengungkapkan, dalam sepekan terakhir KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, terutama yang berkaitan dengan proses audit kerugian negara.

“Pemeriksaan dilakukan bersama auditor BPK untuk mendalami besaran kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam tahap itu, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag
  • Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi berstatus tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, yang sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com