Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 19:50 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Geger di Gedung Merah Putih! Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, akhirnya muncul di hadapan publik setelah menyandang status tersangka. Namun, bukannya memberikan klarifikasi gamblang, sosok yang pernah memimpin Kemenag ini justru memilih jurus bungkam seribu bahasa terkait skandal korupsi kuota haji yang mengguncang Tanah Air.
Sengkarut dugaan jual beli jatah jemaah haji tahun 2023-2024 ini bukan main-main. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kerugian negara yang fantastis, menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Publik pun kini bertanya-tanya, siapa saja yang ikut menikmati "kue" kuota haji yang seharusnya menjadi hak umat?
Kabar mengenai status hukum Gus Yaqut sebenarnya bukan lagi sekadar isu. Lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut sebagai tersangka sejak awal Januari 2026. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak internal KPK yang menangani perkara tersebut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media pada Jumat, 9 Januari 2026 lalu. Meski bukti sudah di depan mata, Gus Yaqut yang hadir di KPK hari ini tetap enggan bersuara mengenai nasib hukumnya.
"Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya," cetus Gus Yaqut singkat saat berada di Gedung KPK, Jumat (30/1/2026).
Akar permasalahan yang menyeret nama mantan Menag ini bermula dari "hadiah" tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Arab Saudi. Seharusnya, sesuai UU No. 8/2019, pembagian jatah tersebut sangat jelas: 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain.
Melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Gus Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50. Keputusan ini membuat 10 ribu jemaah dialihkan ke haji khusus, yang ditengarai menjadi celah terjadinya praktik transaksional. Penyimpangan aturan inilah yang menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar tuntas praktik lancung di lingkungan Kemenag.
Sebelum resmi menjadi tersangka, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan intensif. Pada Desember 2025 lalu, ia sempat menghabiskan waktu delapan jam di ruang penyidik. Hari ini, ia kembali hadir untuk memberikan kesaksian bagi tersangka lainnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," tuturnya saat baru tiba. Meski demikian, bayang-bayang hukuman berat tetap menghantui seiring dengan temuan penyidik KPK yang bahkan sudah melakukan penelusuran hingga ke Arab Saudi.
Apakah pengalihan kuota ini murni kebijakan teknis atau ada motif memperkaya diri? KPK masih terus melakukan pendalaman untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi triliunan rupiah ini. Jangan sampai Anda ketinggalan update terbaru dari kasus yang mempertaruhkan nasib ribuan calon jemaah haji Indonesia ini! - Candra Pratama/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media