Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 12:09 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menyampaikan permohonan khusus di hadapan hukum. Mantan aktor tersebut meminta agar otoritas terkait tidak mengirimnya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar menegaskan bahwa Lapas Nusakambangan bukanlah tempat yang proporsional bagi dirinya. Ia merasa penempatan di penjara dengan keamanan ekstrem tersebut seolah-olah bertujuan untuk menghancurkan masa depannya.
"Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya, karena saya bukan tempatnya di situ. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya," ungkap Ammar Zoni, Jumat 30 Januari 2026.
Selain alasan proporsionalitas hukuman, Ammar juga menyoroti sulitnya akses komunikasi dengan orang-orang terdekat selama menjalani masa tahanan. Hingga saat ini, ia mengaku belum diberikan waktu yang cukup untuk bertemu keluarga besar maupun sahabatnya.
Ammar menyebutkan hanya kuasa hukum dan adiknya yang sejauh ini bisa berkunjung, itu pun dalam intensitas yang sangat terbatas. Melalui permohonan ini, ia berharap mendapatkan kelonggaran agar tetap bisa menjaga hubungan emosional dengan keluarganya di lokasi penahanan yang lebih terjangkau.
Permohonan Ammar Zoni ini muncul di tengah kasus hukum berat yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar telah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu saat dirinya mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan berkas dakwaan, Ammar diduga menerima pasokan sabu dari seseorang bernama Andre untuk kemudian ia edarkan kembali di dalam lingkungan rutan. Aksi nekat ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024 lalu.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni tidak sendirian. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. JPU menjerat mereka dengan pasal pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat barang bukti melebihi 5 gram.
Kini, nasib Ammar Zoni bergantung pada kebijakan hakim dan instansi terkait, apakah permohonannya untuk tetap berada di lapas umum akan dikabulkan atau ia tetap harus menjalani masa tahanan di "pulau penjara" Nusakambangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media