fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana khusus di sektor perkebunan kelapa sawit.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka mengusut perkara tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan langkah hukum tersebut saat ditemui di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1).
“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Ini merupakan bagian dari penyidikan terkait tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” ujar Syarief.
Barang yang Disita
Penyidik
Dalam proses penggeledahan, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa hingga saat ini Siti Nurbaya Bakar belum diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Syarief, penyidik masih akan menganalisis dan mempelajari seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.