Nasional . 31/01/2026, 09:00 WIB

PO & MLB NU Desak KPK Segera Tahan Yaqut dan Gus Alex, Peringatkan Risiko Polemik di Tubuh NU

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Desakan tersebut disampaikan melalui maklumat resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Presidium menilai, langkah penahanan penting untuk mencegah polemik yang lebih luas, khususnya di lingkungan internal Nahdlatul Ulama.

Juru Bicara Presidium PO & MLB NU, Ahmad Samsul Rijal, menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji harus segera dibawa ke proses peradilan agar kebenaran hukumnya dapat diuji secara terbuka.

"Dan semuanya akan terbuka dalam proses peradilan tipikor pada kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024," kata Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.

Menurut Ahmad, penetapan tersangka tanpa diikuti langkah penahanan justru berpotensi memicu kegaduhan di tubuh NU. Situasi tersebut, kata dia, dapat melahirkan fragmentasi sosial dan kultural di internal jam’iyyah.

Ia juga menilai kondisi ini berisiko menimbulkan prasangka negatif terhadap KPK serta memunculkan kesan adanya kesengajaan yang dapat merugikan kehormatan organisasi NU.

Ahmad menegaskan bahwa dorongan agar KPK menahan dua petinggi PBNU tersebut murni demi penegakan keadilan dan kebenaran. Dengan langkah tegas, KPK diharapkan terbebas dari penilaian negatif publik yang menuntut pengusutan tuntas perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama RI tanpa pandang bulu.

"Serta, meminta KPK RI untuk tidak gentar apalagi takut terhadap segala bentuk intervensi dari kekuasaan maupun pihak manapun," ujarnya.

Dia mengingatkan petinggi PBNU untuk menjaga marwah organisasi/jam’iyyah, serta menjaga hak-hak tersangka berdasar asas praduga tidak bersalah.

PBNU juga harus mempertimbangkan untuk menonaktifkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari jabatannya sebagai pengurus di level PBNU. Hal ini bertujuan, disamping menjaga marwah jam’iyyah, juga penegasan terhadap penegakan hukum dan sikap anti korupsi.

Selain itu, Presidium PO & MLB NU juga mendesak Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) segera menggelar muktamar.

"Presidium meminta dan mendesak PBNU agar segera menyelenggarakan Muktamar NU dalam 3 (tiga) bulan kedepan untuk menyelesaikan kemelut kepemimpinan PBNU, selama ini. Diawali Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama, sebelum bulan Ramadlan," katanya.

Menyegerakan Muktamar NU, kata Ahmad, menjadi cermin konsistensi pimpinan PBNU pada mekanisme jam’iyyah dan tanggung jawab moral terhadap skema ishlah jam’iyyah yang telah diupayakan oleh berbagai pihak di lingkungan NU, terutama Sesepuh-Masyayikh NU dan kiai-ulama pesantren.

"Segala tindakan yang mencerminkan inkonsistensi terhadap kebaikan dan kebijaksanaan yang telah disepakati merupakan sikap yang merusak marwah jam’iyyah, ulama dan hal itu bentuk lemah etik, moral dan adab," tuturnya.

Pada 9 Januari 2026, KPP menetakan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Namun hingga kini, keduanya blum ditahan.

Yaqut telah diperiksa paa Jumat kemarin 30 Januari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dia mengatakan, Yaqut belum ditahan karena pemeriksaan terhadap Yaqut berfokus pada penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com